Jumat, 21 Februari 2020


**Fitrah 💕Seksualitas**
Game Level 11
H-2


Menjaga Diri Dari kejahatan Seksual

Bismillahirrohmaanirrohiim…



Assalamu’alaikum wrwb…
Alhamdulillah hari kedua adalah kelompok 6 yang tampil, yaitu kelompok saiyya hi3…dengan persiapan sedanya, karena masing-masing anggota kebetulan diwaktu yang bersamaan dengan jadwal manggung adalah pas dengan jam “sibuk” kami…

Buat Ppt aja mahrib sebelum tampil, buat flyr juga…nah pas juga sinyak tidak bersahabat, jadi Ppt yang tadi ada 2 versi yaitu versi biasa dan video akhirnya versi biasa saja…dan pdf saja akhirnya…
Perjalanan buat pdf sama ppt juga tidak selancar jalan tol, alias ada aja kendalanya. Misalkan ada Baby yang minta dibacain buku, minta ditemenin, eh sinyal hilang dan sebagainya…
Hahaha…nah serunya tuh di situ…
Ah malah curcol sih…gpp ya buat refresing…memenuhi 2000 kata perhari…😍😍😍

Langsung yuk ke pembahasan malam ini adalah tentang “Cara Menjaga diri dari Kejahatan Seksual”.
Ada 2 kategori cara menjaga diri tersebut, yaitu untuk anak-anak dan untuk orang dewasa.
Untuk anak-anak yang menjaga adalah orang tua. Jadi yang ditekankan adalah bagaimana orang tua menanamkan ke anak untuk menjaga diri mereka dari kejahatan seksual sejak dini.

Berikut adalah paparan secara lengkapnya.

  
Menjaga Diri Dari kejahatan Seksual

Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan dan tidak dikehendaki serta berakibat mengganggu diri penerima pelecehan. Pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan merendahkan tentang orientasi seksual, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku, ucapan, atau perilaku yan berkonotasi seksual, semua dapat digolongkan sebagai pelecehan seksual (Triwijati, 2007)

A.      Menjaga Diri Dari kejahatan Seksual Bagi anak-anak
Definisi anak-anak
UUPA No. 23 Tahun 2002:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Anak juga memiliki hak asasi manusia yang harus diakui dan dihargai oleh masyarakat”
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak semua lapisan masyarakat dituntut ikut berperan aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia tidak terkecuali pihak sekolah dan lapisan masyarakat luas.
Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 45B ayat 1:
“pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orangtua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak”. Dalam penelitian ini yang di maksud perlindungan anak lebih spesifik pada perlindungan anak terhadap kekerasan seksual.

Karena anak-anak masih dalam pengawsan orang tua maka orang tualah yang bertanggung jawab terhadap keselamat anak-anaknya.
Berikut adalah hal-hal yang dapat orang tua lakukan untuk membuat anak sadar bahaya pelecehan seksual:
a.      Secara Intern
1.      Ajarkan anak tentang anatomi tubuhnya
Memperkenalkan anggota tubuh sedini mungkin dan penamaan yang tepat untuk genitalia anak, seperti “payudara, penis, vagina”. Tidak tepat jika memperkenalkannya dengan nama lain bertujuan untuk memperhalus. Dengan memperkenalkan secara benar maka anak dengan akurat menceritakan jika ada yang melecehkan mereka.
Seiring usia, jelaskan juga fungsi dan bagaimana menjaganya.
Mengajarkan tentang anatomi tubuh merupakan informasi sederhana tentang seks. Pengetahuan tentang sex diberikan sedini mungkin pada anak baik secara formal maupun non formal. Selanjutnya ajari anak 3L sebagai upaya pencegahan dari pelecehan seksual:
a)      Latih anak tentang anatomi tubuhnya
b)    Larang  orang  lain  untuk menyentuh, meraba, dan melakukan apapun     dibagian organ seksual
c)      Lapor  pada  orang  tua atau  guru  jika pelecehan tersebut  terjadi,

2.      Ajarkan anak mengenai Batasan
Anak harus tahu bahwa tubuhnya adalah milik pribadi, sehingga punya hak untuk menentukan apa yang bisa dan mereka lakukan terhadap tubuh mereka sendiri.
Ajari pula area tertentu yang tidak boleh dilihat dan yang tidak boleh disentuh. Beri tahu juga ada perlakuan khusus seperti dokter yang boleh melihat atau menyentuh untuk kesehatan mereka dan temani mereka ketika periksa.
Sejak usia 9 bulan, ajarkan bahwa ia memiliki bagian tubuh yang spesial.
3. Ajarkan anak untuk menghormati tubuhnya dengan mengajarkan mereka menghormati tubuh orang lain.
4.    Rawat rasa malu yang fitrahnya ia rasakan ketika bagian tubuh itu terlihat orang lain. Jika akan membantunya memakaikan pakaian, minta izin saudaranya yang lain untuk tidak melihat.
Untuk anak yang sudah bisa berkomunikasi, jelaskan lebih detail
5.  Ajarkan anak untuk tidak melakukan apapun terhadap orang lain jika orang tersebut tidak menginginkannya.
6.     Hormati keinginan anak, dan pastikan mereka mengetahui bahwa tidak siapapun termasuk orang tua, punya hak untuk menyentuh mereka tanpa seijin mereka. Tanyakan anak jika mau menyentuh mereka dan minta ijin dahulu.
7.    Ajarkan Mana sentuhan yang baik dan yang tidak baik
Sebelum berusia 3 tahun, bantu anak memahami 3 jenis sentuhan.
Gunakan lagu ini (lihat vidio) sebagai alat bantu.
8.     Ajarkan Mana yang termasuk pelecehan seksual (fisik, non fisik ataupun verbal)
9.  Ajarkan anak agar mampu berkata TIDAK, ENGGAK MAU, atau JANGAN BEGITU!
10. Ajari anak untuk tidak menyimpan rahasia
11. Percayai kata-kata anak Anda
12. Ajari anak Anda untuk berfikir kritis tentang hal yang berkaitan kekerasan
13. Ajari cara kabur dari keadaan yang tidak nyaman
14. Selalu dampingi anak di kehidupannya
15. Tanamkan nilai-nilai agama yang kuat dalam rumah

b.      Ekstern
yaitu dengan cara mengontrol, dan mengawasi anak, selain dari tiga unsur ranah tumbuh kembang anak (keluarga, sekolah, masyarakat) ada beberapa lembaga lain yang turut melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak seperti Pemerintah desa, kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

B.      Menjaga Diri dari Kejahatan Seksual Bagi orang dewasa
1. Sikap
2. Penampilan
3. Keberanian
4. Ketegasan
5. Kemampuan membela diri
6. Hindari berduaan dengan lawan jenis
7. Menghindari daerah/ jalan yang gelap / sepi
8. Menghindari tontonan yang bisa menimbulkan hasrat seksual Pertahanan diri
9. Siapkan alat-alat yang dapat membantu jika dalam bahaya (semprotan merica, pengejut listrik, kunci inggris, dll)








Triwijati, N. K. E (2007). Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis. Surabaya: Universitas Surabaya

Peran Keluarga Sekolah Dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Meliyawati (Mely), Suryadi, Sitti Faoziyah (Fauziyah)



Wassalamu’alaikum wrwb…




#hari2
#tantangan10hari
#level11
#kuliahbunsayiip
#fitrahseksualitas
@institute.ibu.profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar